Kamis, 19 Juni 2008

APA ITU OTSUS RIAU?

1. Apa itu Otonomi khusus Riau?

Jawab:
Otonomi derah adalah kewenangan Provinsi Riau berdasarkan UU No. 32 tahun 2004 mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintah, kecuali kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, moneter dan fiscal, agama, peradilan, dan kewenangan tertentu dibidang lain yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Otonomi khusus Riau adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Riau untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Riau menurut prakarsa dan aspirasinya.

2. Mengapa Riau menuntut Otonomi Khusus?

Jawab:
Riau menuntut Otsus karena;
a. Tingkat kemiskinan masih sangat tinggi yakni 22,9%.
b. Rendahnya kualitas sumber daya manusia, minimnya sarana dan prasarana pendidikan.
c. Minimnya infrastruktur antara lain; jalan, jembatan, listrik, telekomunikasi dan air bersih.
d. Masih banyaknya komunitas adat terpencil (KAT) antara lain: Suku Sakai, Talang Mamak, Suku Laut, Bonai, Duano, Akit.
e. Masih ada daerah-daerah yang terisolir yang belum tersentuh pembangunan.
f. Masih rendahnya tingkat kesehatan masyarakat, ditandai dengan tingginya angka kematian ibu melahirkan, berkembangnya penyakit menular antara lain DBD, campak, polio, busung lapar serta rendahnya sarana dan prasarana kesehatan.
g. Riau sebagai salah satu penyumbang devisa terbesar untuk Negara RI, tetapi dana yang dikembalikan untuk Provinsi Riau, ternyata tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat Riau.
h. Ketidakadilan pemerintah pusat terhadap Riau telah melahirkan kelompok masyarakat yang menginginkan melepaskan diri dari NKRI.
i. Kongres rakyat Riau ke-II tahun 2000 melahirkan tiga opsi yaitu: Riau merdeka, Negara federal, dan Otonomi khusus.
Pemberian Otonomi Khusus bagi Provinsi Riau adalah cara yang terbaik bagi kelangsungan dan keutuhan NKRI.

3. Haruskah Otonomi Khusus sekarang juga?

Jawab:
Ya, harus. Karena sumber daya alam, terutama migas yang menjadi tumpuan sumber devisa dari masa Repelita I sampai sekarang angka produksinya semakin menurun.
Pada Repelita I produksi minyak bumi rata-rata sejuta barel perhari, sekarang sudah dibawah 600 ribu barrel perhari. Apabila Otonomi khusus tidak kita raih sekarang, makin sulit Provinsi Riau untuk dapat mengejar ketinggalan-ketinggalannya.
Jadi kesimpulannya ”Sekarang atau Tidak sama sekali.”

4. Apa Tujuan Otonomi Khusus Provinsi Riau?

Jawab:
Fokus utama tujuan Otonomi khusus Provinsi Riau adalah:
a. Mempercepat laju peningkatan kesejahteraan masyarakat, kwalitas sumber daya manusia, sekaligus pemerataannya.
b. Memperbaiki dan membangun infrastruktur sampai ke tingkat pedesaan, sehingga tidak ada lagi wilayah yang terisolir.
c. Pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan kaidah-kaidah konservasi, sehingga pembangunan dapat dilaksnaakan secara berkesinambungan dan memperkecil terjadinya bencana.
Hal-hal di atas dapat terlaksana hanya apabila Provinsi Riau mendapatkan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus yang proporsional sebagai salah satu daerah penghasil sumber daya alam penyumbang devisa negara terbesar.

5. Apa Wadah Perjuangan Otonomi Khusus Provinsi Riau ?

Jawab:
Wadah perjuangan Otonomi Khusus Provinsi Riau bernama Forum Nasional Perjuangan Rakyat Riau Untuk Otonomi Khusus atau disingkat Fornas Otsus Riau. Forum ini telah dideklarasikan di Pekanbaru Pada tanggal 11 Januari 2007 dihadiri peserta lebih-kurang 20.000 orang.





6. Apakah dengan Otonomi Khusus, Provinsi Riau masih dalam NKRI ?

Jawab :
Ya. Oleh karena pembentukan Otonomi Khusus Provinsi Riau berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, justru memperkokoh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi, tegasnya dengan Otonomi Khusus, Provinsi Riau masih dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

7. Apakah ada dasar hukum perjuangan Otonomi Khusus Provinsi Riau ?

Jawab :
Jelas ada. Dasar hukum Otonomi Khusus adalah pasal 18 dan 18 B Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 18 ayat 1 menyatakan Negara Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan Undang-Undang.
Pasal 18 ayat 5 menyatakan Pemerintah Daerah menjalankan Otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ditentukan sebagai urusan Pusat. Pasal 18 B ayat 1 berbunyi Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang.

8. Provinsi manakah yang sudah berhasil
menjadi Daearah Otonomi Khusus ?




Jawab :
Sampai saat ini sudah 2 provinsi yang mendapatkan Otonomi, yaitu :
a). Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
b). Provinsi Papua

9. Bagaimana cara mendapatkan status Otonomi Khusus Provinsi Riau ?

Jawab :
Otonomi Khusus Provinsi Riau tidak akan terwujud dengan sendirinya, tatapi harus diperjuangkan oleh seluruh lapisan masyarakat Riau. Resminya Otonomi Khusus Provinsi Riau diperoleh setelah disahkannya Undang-Undang tentang Otonomi Khusus Provinsi Riau.
Perjuangan mendapatkan Otonomi Khusus Provinsi Riau tidaklah mudah, oleh karena itu seluruh masyarakat Riau harus bersatu padu untuk memperjuangkannya. Tekad kita, perjuangan mewujudkan Otonomi Khusus Provinsi Riau tercapai dalam 3 tahun. Selanjutnya tahun ke-empat atau 2010 kita sudah membangun Riau dengan semangat, jiwa, dan program Otonomi Khusus.




Pekanbaru, Januari 2007

Letjen (Purn.) Syarwan Hamid
( Dewan Pembina Fornas Otsus Riau)
Dra. Hj. Maimanah Umar.MA
(Ketua Fornas Otsus Riau)

Tidak ada komentar: