Jumat, 20 Juni 2008

TOKOH-TOKOH FORNAS OTSUS RIAU




Perjuangan Otsus Riau yang diperankan oleh Fornas Otsus Riau kini sudah menjadi perjuangan seluruh rakyat Riau setelah mendapat persetujuan DPRD Riau. Dalam berbagai kegiatan dan pertemuan, para tokoh Riau ikut ambil bagian dengan segenap pengorbanan waktu dan perasaan.


Di antara tokoh-tokoh Riau yang masuk dalam jajaran pengurus Fornas Otsus Riau adalah Prof. Dr. H Tabrani Rab (sehari-hari Rektor Rab University dan pernah mendeklarasikan sebagai Presiden Riau Merdeka), Makmur Hendrik, H. Erwandy Saleh (foto 1), H. Azwin Jacob -paling kanan- (foto 2).

Kamis, 19 Juni 2008

H. SYARWAN HAMID


Letjen (Purn) H. Syarwan Hamid, Ketua Dewan Pembina Fornas Otsus Riau terus mengabdikan dirinya untuk perjuangan Otsus Riau. Pak Syarwan yang pernah memegang berbagai posisi penting di republik ini di antaranya Kasospol ABRI, Mendagri dan Wakil Ketua MPR RI mempunyai pengalaman banyak dalam bidang politik dan pemerintahan. Hari-harinya dihabiskan untuk berbagai urusan kehidupan termasuk kemasyarakatan di antaranya perjuangan mewujudkan Otsus bagi Provinsi Riau yang kaya akan sumberdaya alam ini.

Beginilah Pak Syarwan yang didampingi Wakil Ketua Dewan Pembina , Drh. H. Chaidir MM (sebelah kiri) juga Ketua DPRD Riau, saat memimpin rapat Fornas Otsus Riau dengan gaya khasnya yang tegas namun tetap menyuarakannya dengan lembut.

Banyak orang bertanya, kenapa Pak Syarwan baru sekarang memperjuangkan Otsus Riau? Bukannya pada saat dirinya menjadi Mendagri. Pak Syarwan biasanya hanya menanggapi dengan tenang.

"Sewaktu saya menjadi Mendagri, wacana Otsus ini belum ada. Tapi, justru pada saat saya Mendagri, alhamdulillah, saya berhasil memekarkan Provinsi Riau dengan 7 kabupaten yang baru."

FAKHRUNNAS MA JABBAR - SEKJEN FORNAS OTSUS RIAU


Ir. Fakhrunnas MA Jabbar, Sekjen Fornas Otsus Riau terbilang tokoh muda di antara deretan para pengurus Fornas. Meski sehari-hari sibuk dengan tugas-tugas rutin di sebuah perusahaan swasta, Fakhrunnas tetap menyempatkan diri untuk mengurus kegiatan-kegiatan Fornas dibantuk oleh dua orang wakilnya masing-masing Ardi dan Heriyati. Budayawan, sastrawan, kolomnis dan mantan wartawan ini masih terus menulis buah pemikirannya tentang banyak hal demi tanah kelahirannya, Riau dengan semangat Melayu yang tak pernah padam.
Beginilah salah satu kesibukan Fakhrunnas (di depan laptop) dalam sebuah pertemuan Fornas di Kantor Fornas Otsus Riau di Gedung DPRD Lancang Kuning Provinsi Riau.

BUNDA MAIMANAH UMAR - KETUA UMUM FORNAS OTSUS RIAU


Bunda Dra Hj. Maimanan Umar, MA, Ketua Umum Fornas Otsus Riau, dalam usia tuanya masih terus memperjuangkan sesuatu yang berharga bagi tanah kelahirannya, Provinsi Riau. Perjuangan Otsus Riau yang digerakkannya bersama para tokoh Riau yang melibatkan semua komponen masyarakat benar-benar tidak mengenal lelah. Apalagi, Bunda -demikian panggilan akrabnya bagi banyak orang- juga disibukkan oleh tugas-tugas kesehariannya sebagai anggota DPD RI.

Beginilah penampilan Bunda saat dikerumuni para wartawan usai mendeklarasikan Fornas Otsus Riau 11 Januari 2007 di Pekanbaru.

APA ITU OTSUS RIAU?

1. Apa itu Otonomi khusus Riau?

Jawab:
Otonomi derah adalah kewenangan Provinsi Riau berdasarkan UU No. 32 tahun 2004 mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintah, kecuali kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, moneter dan fiscal, agama, peradilan, dan kewenangan tertentu dibidang lain yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Otonomi khusus Riau adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Riau untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Riau menurut prakarsa dan aspirasinya.

2. Mengapa Riau menuntut Otonomi Khusus?

Jawab:
Riau menuntut Otsus karena;
a. Tingkat kemiskinan masih sangat tinggi yakni 22,9%.
b. Rendahnya kualitas sumber daya manusia, minimnya sarana dan prasarana pendidikan.
c. Minimnya infrastruktur antara lain; jalan, jembatan, listrik, telekomunikasi dan air bersih.
d. Masih banyaknya komunitas adat terpencil (KAT) antara lain: Suku Sakai, Talang Mamak, Suku Laut, Bonai, Duano, Akit.
e. Masih ada daerah-daerah yang terisolir yang belum tersentuh pembangunan.
f. Masih rendahnya tingkat kesehatan masyarakat, ditandai dengan tingginya angka kematian ibu melahirkan, berkembangnya penyakit menular antara lain DBD, campak, polio, busung lapar serta rendahnya sarana dan prasarana kesehatan.
g. Riau sebagai salah satu penyumbang devisa terbesar untuk Negara RI, tetapi dana yang dikembalikan untuk Provinsi Riau, ternyata tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat Riau.
h. Ketidakadilan pemerintah pusat terhadap Riau telah melahirkan kelompok masyarakat yang menginginkan melepaskan diri dari NKRI.
i. Kongres rakyat Riau ke-II tahun 2000 melahirkan tiga opsi yaitu: Riau merdeka, Negara federal, dan Otonomi khusus.
Pemberian Otonomi Khusus bagi Provinsi Riau adalah cara yang terbaik bagi kelangsungan dan keutuhan NKRI.

3. Haruskah Otonomi Khusus sekarang juga?

Jawab:
Ya, harus. Karena sumber daya alam, terutama migas yang menjadi tumpuan sumber devisa dari masa Repelita I sampai sekarang angka produksinya semakin menurun.
Pada Repelita I produksi minyak bumi rata-rata sejuta barel perhari, sekarang sudah dibawah 600 ribu barrel perhari. Apabila Otonomi khusus tidak kita raih sekarang, makin sulit Provinsi Riau untuk dapat mengejar ketinggalan-ketinggalannya.
Jadi kesimpulannya ”Sekarang atau Tidak sama sekali.”

4. Apa Tujuan Otonomi Khusus Provinsi Riau?

Jawab:
Fokus utama tujuan Otonomi khusus Provinsi Riau adalah:
a. Mempercepat laju peningkatan kesejahteraan masyarakat, kwalitas sumber daya manusia, sekaligus pemerataannya.
b. Memperbaiki dan membangun infrastruktur sampai ke tingkat pedesaan, sehingga tidak ada lagi wilayah yang terisolir.
c. Pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan kaidah-kaidah konservasi, sehingga pembangunan dapat dilaksnaakan secara berkesinambungan dan memperkecil terjadinya bencana.
Hal-hal di atas dapat terlaksana hanya apabila Provinsi Riau mendapatkan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus yang proporsional sebagai salah satu daerah penghasil sumber daya alam penyumbang devisa negara terbesar.

5. Apa Wadah Perjuangan Otonomi Khusus Provinsi Riau ?

Jawab:
Wadah perjuangan Otonomi Khusus Provinsi Riau bernama Forum Nasional Perjuangan Rakyat Riau Untuk Otonomi Khusus atau disingkat Fornas Otsus Riau. Forum ini telah dideklarasikan di Pekanbaru Pada tanggal 11 Januari 2007 dihadiri peserta lebih-kurang 20.000 orang.





6. Apakah dengan Otonomi Khusus, Provinsi Riau masih dalam NKRI ?

Jawab :
Ya. Oleh karena pembentukan Otonomi Khusus Provinsi Riau berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, justru memperkokoh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi, tegasnya dengan Otonomi Khusus, Provinsi Riau masih dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

7. Apakah ada dasar hukum perjuangan Otonomi Khusus Provinsi Riau ?

Jawab :
Jelas ada. Dasar hukum Otonomi Khusus adalah pasal 18 dan 18 B Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 18 ayat 1 menyatakan Negara Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan Undang-Undang.
Pasal 18 ayat 5 menyatakan Pemerintah Daerah menjalankan Otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ditentukan sebagai urusan Pusat. Pasal 18 B ayat 1 berbunyi Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang.

8. Provinsi manakah yang sudah berhasil
menjadi Daearah Otonomi Khusus ?




Jawab :
Sampai saat ini sudah 2 provinsi yang mendapatkan Otonomi, yaitu :
a). Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
b). Provinsi Papua

9. Bagaimana cara mendapatkan status Otonomi Khusus Provinsi Riau ?

Jawab :
Otonomi Khusus Provinsi Riau tidak akan terwujud dengan sendirinya, tatapi harus diperjuangkan oleh seluruh lapisan masyarakat Riau. Resminya Otonomi Khusus Provinsi Riau diperoleh setelah disahkannya Undang-Undang tentang Otonomi Khusus Provinsi Riau.
Perjuangan mendapatkan Otonomi Khusus Provinsi Riau tidaklah mudah, oleh karena itu seluruh masyarakat Riau harus bersatu padu untuk memperjuangkannya. Tekad kita, perjuangan mewujudkan Otonomi Khusus Provinsi Riau tercapai dalam 3 tahun. Selanjutnya tahun ke-empat atau 2010 kita sudah membangun Riau dengan semangat, jiwa, dan program Otonomi Khusus.




Pekanbaru, Januari 2007

Letjen (Purn.) Syarwan Hamid
( Dewan Pembina Fornas Otsus Riau)
Dra. Hj. Maimanah Umar.MA
(Ketua Fornas Otsus Riau)

OTSUS RIAU: HAK YANG HARUS DIPERJUANGKAN

“Sekali layar terkembang
Pantang surut kebelakang,
Patah tumbuh hilang berganti
Takkan Melayu hilang di bumi”

OTSUS RIAU: PERJUANGAN SELURUH RAKYAT RIAU

KETIKA Ketua DPRD Riau, Drh. Chaidir mengetuk palu saat membahas dan memutuskan dukungan terhadap perjuangan Otonomi Khusus (Otsus) Riau pada Sidang Paripurna DPRD Riau, 1 Maret silam, pada hakikatnya perjuangan Otsus itu menjadi tanggungjawab seluruh rakyat Riau. Sebab, DPRD merupakan perwakilan seluruh rakyat yang memperjuangkan semua aspirasi yang ada. Semestinya, tak perlu ada keraguan lagi untuk menyebut segala sesuatu yang berkaitan dengan gerakan perjuangan Otsus. Apalagi, konsep dasar Otsus tak ada kait-mengaitnya dengan gerakan memisahkan diri dari NKRI.
Ketakutan banyak pihak terhadap gerakan perjuangan Otsus Riau ini sangat dirasakan sejak awal isu ini digulirkan. Banyak alasan yang dikemukakan masing-masing pihak itu. Ada yang berdalih karena sebelumnya Kongres Rakyat Riau II telah mengamanahkan dan memilih opsi merdeka bagi Provinsi Riau. Ada pula yang cemas karena Otsus disepadankan dengan gerakan membentuk negara sendiri yang sangat diharamkan dalam konsep keutuhan negara dan bangsa Indonesia. Banyak pula yang hanya mengedepankan sinisme belaka. Namun, ada pula yang meragukan representasi tokoh-tokoh yang terlibat aktif dalam Fornas Otsus Riau.
Setiap gerakan perjuangan di mana pun selalu dimulai oleh segelintir tokoh yang mengambil inisiatif. Gerakan perjuangan merebut kemerdekaan Indonesia justru dipicu oleh sejumlah tokoh seperti Bung Karno, Bung Hatta dan tokoh-tokoh pejuangan bangsa lainnya. Gerakan penghapusan perbudakan dan anti-diskriminasi terhadap kulit hitam di Amerika jutsru dipicu oleh seorang Abraham Lincoln yang kelak berlanjut dengan Martin Luther King. Hampir semua perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa dunia hanya diletupkan oleh segelintirn tokoh pada awalnya. Setelah itu, barulah gerekan itu berubah menjadi gerakan kebangsaan yang didukung oleh seluruh rakyat.
Sekarang, gerakan perjuangan Otsus yang diinisasi oleh Fornas Otsus Riau telah disahkan oleh Sidang Paripurna DPRD Riau setelah melalui proses perdebatan dan pembahasan yang panjang. Ibarat permainan sepakbola, ‘bola’ itu sudah berada dalam genggaman DPRD Riau yang diakselerasi oleh Fornas Otsus Riau. Tentu, tak perlu ada kecemasan dan keraguan semua pihak untuk memberikan dukungan dalam semua hal mulai dukungan moral, pemikiran hingga dukungan finansial yang sangat menentukan gerak-laju perjuangan ini.
Di saat mata anggaran Otsus diajukan dalam APBD Riau tahun lalu dan Mendagri mencoret usulan itu, tentu hal itu bisa dimaklumi karena legalitas perjuangan Otsus belum didapatkan dari DPRD Riau sebagai perwakilan rakyat Riau. Kini, setelah perjuangan Otsus itu sudah mendapatkan legalitasnya, tentu saja diperlukan spirit (semangat) kebersamaan dan keberanian untuk secara nyata mendukung perjuangan Otsus ini terutama terkait dana. Sudah selayaknya DPRD Riau mencantumkan mata anggaran perjuangan Otsus ini dalam APBD sebagaimana yang sudah dilakukan DPRD DI Yogyakarta yang punya hajatan sama dalam merebut status Otsus. (Fakhrunnas MA Jabbar- Sekjen Fornas Otsus Riau)***